Kota Pasuruan – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Pasuruan meresmikan inovasi ‘Jalan Berdua’ dan penandatanganan MoU tentang pelayanan publik di Kota Pasuruan, Kamis (22/4). Selain dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan, acara yang diselenggarakan di Halaman Depan Dispendukcapil dihadiri pula Pj. Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Para Asisten Dilingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, Plt. Kepala Disdukcapil Kota Pasurusn, Plt. Kemenag Kota Pasuruan, Ketua Pengadilan Agama Pasuruan, para Kepala Perangkat Daerah Kota Pasuruan, dan ketua serta perwakilan ojek online (Copas, Nujek dan Grab).

Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan guna percepatan perubahan status kawin dan kepemilikan KTP dan KK elektronik bagi pengantin baru di Kota Pasuruan. Dengan ‘Jalan Berdua’ nantinya setelah kawin, pengantin baru sudah memiliki KK dan KTP berstatus kawin tanpa perlu menunggu lama.

MoU yang dilakukan antara Pemerintah Kota Pasuruan dengan Kemenag Kota Pasuruan terkait pelayanan publik serta penandatanganan antara Kemenag Kota Pasuruan dengan Dispendukcapil terkait penerbitan KK dan KTP elektronik.
Dalam sambutannya, Gus Ipul menyampaikan terima kasih atas hadirnya inovasi “jalan berdua” untuk mengatasi permasalahan, khususnya bagi yang sudah menikah namun belum memiliki KK dan status di KTP baru. Jika dibiarkan dampaknya akan merugikan pihak terkait ketika ada pendataan penerimaan bantuan.

“Ini menjadi salah satu solusi, layanannya cepat, murah. Alhamdulillah ini suatu model yang perlu kita kembangan kedepannya.” ungkap Gus Ipul.

Gus Ipul juga menyampaikan hanya perlu melampirkan berkas perubahan status kawin KK dan KTP elektronik ke KUA saat pendaftaran nikah. Setelah pencatatan nikah dilaksanakan dan di input pada aplikasi maka Dispendukcapil akan memprosesnya. Tanpa menunggu lama dan tanpa proses yang sulit, hanya dari rumah, pengantin baru sudah memiliki KK dan KTP baru yang dikirim lewat ojek online biayanya ditanggung Pemerintah. (van)