⌚: 13 Mei 2022
📍 : Kantor Ombudsman Prov. Jawa Timur
Pemerintah Kota Pasuruan melakukan kunjungan ke Ombudsman Perwakilan Jawa Timur untuk melakukan koordinasi dan konsultasi untuk peningkatan kualitas standar pelayanan publik menuju Pasuruan Kota Madinah, Jumat, 13 Mei 2022. Dalam kesempatan ini Wali Kota Pasuruan, Bapak Drs. H. Saifullah Yusuf didampingi bersama Kepala Bagian Organisasi, Kepala Inspektorat dan Kepala Bapelitbangda terkait pelayanan publik.
Kepala Ombudsman Jawa Timur, Bapak Agus Mutaqqin mengatakan, Kota Pasuruan baru pertama kali disurvey Ombudsman. Dari hasil survey, didapatkan nilai kepatuhan berada di posisi kuning atau sedang dengan nilai rata-rata 56,16
“Kota Pasuruan harusnya banyak prestasi, Kita punya namanya e-Sambat, tapi saat login menggunakan NIK dan masyarakat jarang menggunakan karena mungkin adanya ketakutan untuk layanan pengaduan masyarakat, padahal tidak masalah” jelas Gus Ipul
Memang dalam penilaian Ombudsman, pelayanan online memiliki nilai maksimal 100 dan pelayanan offline memiliki nilai maksimal 85. Namun, dalam penilaian ombudsman, ada beberapa indikator yang harus diketahui dalam penggunaan fasilitas online seperti apakah dalam website terdapat standar proses pelayanan (misal proses pembuatan ektp), besaran biaya (apabila gratis disampaikan gratis, bila ada biaya disampaikan nominalnya), durasi waktu proses pelayanan, sarana dan prasarana (apakah ramah disabilitas, ruang loket, ruang tunggu, informasi kamar mandi dsb), pengelolaan sarana dan prasarana, penerima pengaduan harus ada SK dan nomer yang bisa dihubungi, semua produk yang ada di konten SIPP disampaikan di website tanpa harus login registrasi dan mendownload.
“Sebenarnya kita bisa memenuhi, apabila fokus kepada indikator. Namun, di lapangan banyak yang tidak terfokus.” Ujar Gus Ipul.
Dalam kondisi ekstreme bahkan apabila tidak memenuhi standar nilai kepatuhan, Kepala Dinas yang bersangkutan bahkan bisa mendapatkan sanksi sesuai peraturan undang undang yang berlaku. Dan bila nilai kepatuhan terpenuhi, tentu akan mendapat reward bagi Pemerintah Daerah berupa sejumlah dana insentif Pemerintah.





























