Gus Ipul Berikan Apresiasi kepada Pengusaha Tertib Pajak

Kota Pasuruan – Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pembangunan Pemerintahan Daerah. Maka sebagai wujud apresiasi karena telah tertib membayar pajak daerah sebelum jatuh tempo, Pemerintah Kota Pasuruan Jumat, 4/6, memberikan Cinderamata Tertib Pajak 2021. Para wajib pajak penerima penghargaan tersebut berasal dari kalangan pengusaha yang bergerak di bidang restoran, yakni Mie Gacoan dan Rumah Makan Nikmat Rasa.

Perlu diketahui, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah terbagi menjadi dua jenis, yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Pajak provinsi terdiri atas pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.

Adapun pajak kabupaten/kota terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Penghargaan wajib pajak teladan tersebut langsung diberikan oleh Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) didampingi Wakil Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo (Mas Adi) dan Perangkat Daerah terkait.

Pada kesempatan ini selain mengucapkan terima kasih karena telah menjadi wajib pajak yang tertib, Gus Ipul juga berharap hal positif ini dapat memotivasi dan menjadi teladan bagi para pelaku usaha lainnya untuk membayar kewajiban pajaknya tepat waktu. Hal ini dikarenakan pajak yang dibayarkan tersebut dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pasuruan yang pemanfaatannya dapat dipergunakan untuk mendukung percepatan pembangunan di Kota Pasuruan.

Sebelum berakhir, Gus Ipul mengajak seluruh pihak baik pelaku usaha atau masyarakat pada umumnya untuk turut berpartisipasi dalam mewujudkan pembangunan Kota Pasuruan menuju Kota Madinah dan salah satu caranya yakni dengan tertib membayar pajak sebelum jatuh tempo. (van)

Check Also

Rapat Pleno ODF Kota Pasuruan

📆: 11 Juli 2024📍: Ruang Unsur 2