Pertajam Analisa dan Deteksi Wilayah

Kota Pasuruan – Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Di samping hal tersebut juga sebagai tanggung jawab bersama berkewajiban memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat perlu dilakukan upaya-upaya, agar supaya masyarakat dan aparatur Pemerintahan terdapat sinkronisasi di wilayah. Maka Pemerintah Kota Pasuruan melalui Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Pasuruan menyelenggarakan kegiatan pembekalan analisa dan deteksi wilayah Kota Pasuruan pada Rabu, 9/6, di Aula Pertemuan Rumah Makan Gedoeng Woloe Jalan Soekarno Hatta, Nomor 58 Kota Pasuruan.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Pasuruan dihadiri Pj. Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Perwakilan dari Polres Pasuruan Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Kepala OPD Terkait serta diikuti oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan dan Kecamatan Se-Kota Pasuruan dan RT dan masyarakat Kota Pasuruan dengan jumlah 98 orang.

Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi) dalam kesempatan ini menyampaikan mempertajam analisa dan deteksi wilayah merupakan kegiatan bagian mewujudkan cegah dini sekaligus bagian dari kewaspadaan nasional, dimana pada hakekatnya adalah kesadaran dan kesiagaan bangsa untuk melihat dengan cermat masalah yang dihadapi, baik dalam bentuk kerawanan atau dalam bentuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan serta mampu menemukan peluang yang terbuka sehingga dapat mengambil sikap dan tindakan untuk memperoleh dan mengelola informasi menjadi suatu masukan bagi pimpinan dalam mengambil keputusan yang baik dan benar.

Selanjutnya, dinamika kehidupan masyarakat yang semakin beragam, Pemerintah Daerah memiliki kesiapan dan kopetensi, serta aparatur berintegritas mewadahi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat, selain itu Pemerintah Pusat dan daerah memiliki kewajiban dalam melaksanakan penegakan hukum di wilayah kerja masing-masing. (van)

Check Also

Rapat Pleno ODF Kota Pasuruan

📆: 11 Juli 2024📍: Ruang Unsur 2