Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai

Kota Pasuruan – Penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana hasil bagi cukai menjadi perhatian bagi Pemerintah Kota Pasuruan. Oleh karena itu, Bapak Adi Wibowo, S.T.P., M.Si selaku Wakil Wali Kota Pasuruan menghadiri acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai, pada Senin, (27/9), di Hotel Horison Kota Pasuruan dengan narasumber yang berasal dari Bea Cukai, Ibu Deasy Tri Wahyuni.

Acara yang diselenggarakan Pemerintah Kota Pasuruan Bagian Hukum ini turut dipimpin pula oleh Ketua DPRD Kota Pasuruan, Sekretaris Daerah Kota Pasuruan serta dengan para tamu hadirin dari Kepala OPD, Camat Kota Pasuruan dan tamu undangan yang berasal dari lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Dasar diselenggarakan sosialisasi ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

“Cukai dan tembakau ada perbedaan proposi di tahun 2021” Ujar Bapak Adi Wibowo.

Komposisi anggaran kita berdasarkan PMK No 206 tahun 2020 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Bila tahun sebelumnya 50% dialokasikan kegiatan kesehatan maka pada tahun ini Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) 50% dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat, 25% bidang penegakan hukum sosialisasi ketentuan cukai hingga pemberantasan barang kena cukai illegal dan justru 25% sektor kesehatan.

“Nantinya penganggaran DBHCHT 50% untuk kesejahteraan rakyat 35% merupakan kegiatan pemberian bantuan langsung tunai, untuk buruh tani tembakau, buruh tani rokok, bantuan jaminan perlindungan produksi tembakau bagi petani tembakau, subsidi hasil tembakau. Sedangkan, 15% nya adalah pelatihan peningkatan kualitas tembakau untuk mendukung kualitas masyarakat, pelatihan peningkatan kualitas bahan baku, untuk penanganan panen dan paska panen, serta dukungan sarana dan prasarana untuk usaha tani tembakau.” jelas Beliau.

Semua komposisi akan dibedah dengan komposisi yang relevan dengan situasi kondisi kota Pasuruan.

DI akhir acara beliau berharap, program kita seperti ini agar mengena terhadap sasaran, tidak hanya terserap namun dibedah secara rinci sesuai situasi dan kondisi di Kota Pasuruan. (van)

Check Also

Rapat Pleno ODF Kota Pasuruan

📆: 11 Juli 2024📍: Ruang Unsur 2