Cegah Mudik dengan Bahagia di Kota Pasuruan

Kota Pasuruan – Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengadakan apel bersama, Senin, (26/4), dalam rangka kesiapan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442H Tahun 2021 yang terhitung mulai tanggal 22 April sampai dengan 24 Mei 2021 di GOR Untung Suropati Kota Pasuruan.

Hal ini dilakukan sesuai Surat Edaran Satuan Tugas Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Ramadhan 1442H.

Apel ini dihadiri oleh Kapolres Pasuruan Kota beserta jajarannya, Kasdim 0819 Pasuruan beserta jajarannya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, Kepala BPBD Kota Pasuruan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan,, Perangkat Daerah terkait, dan tamu undangan lainnya.

Apel ini bertujuan untuk membangun sinergitas dan menyiapkan kesiapan personel serta pendukung tim petugas larangan mudik dalam melakukan penyekatan dan pelarangan mudik. Selain itu, untuk mencegah terjadinya lonjakan mudik dan menekan angka penyebaran Covid-19

Gus Ipul menyampaikan akan mengadakan dua hal, pertama melarang warga Kota Pasuruan agar tidak keluar kota melalui program bahagia di Kota Pasuruan.

“Usahakan seminimal mungkin warga kota pergi keluar rayon yang telah ditentukan dan berusaha untuk membuat kegiatan dilingkungan masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.” Ujar Gus Ipul.

Kedua, Gus Ipul menitipkan agar jika ada warga luar kota yang hendak masuk ke Kota Pasuruan dilakukan seleksi secara ketat, seperti menyertakan surat negatif Covid-19. Jika hasil tes tersebut negatif, maka orang luar kota yang masuk harus melakukan isolasi mandiri selama 5×24 jam dengan biaya mandiri, jika hasilnya positif, maka isolasi harus dilakukan di rumah sakit dengan biaya mandiri pula.

Gus Ipul di akhir kesempatan menekankan, agar dilakukan penjagaan ketat, menyeleksi dan tidak mengizinkan warga yang tidak berkepentingan secara mendesak untuk masuk wilayah Kota Pasuruan atau keluar Kota Pasuruan, utamanya di pintu exit tol dan kawasan alun-alun dan sekitarnya. (van)

Check Also

Rapat Pleno ODF Kota Pasuruan

📆: 11 Juli 2024📍: Ruang Unsur 2