Kapolri Ajak Semua Pihak Saling Bersinergi, Antisipasi Mudik di Masa Pandemi

Jakarta, Indonesia – Mengingat bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto), maka Kepolisian Republik Indonesia bersama Tentara Nasional Indonesia mengadakan rapat, Rabu, 21/4, mengenai koordinasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442H dalam masa pandemi Covid-19 tahun 2021. Rapat ini merupakan finalisasi dari rapat yang telah digelar beberapa kali sebelumnya.

Selain dihadiri oleh Kepala Kepolisian RI, Panglima TNI RI, dan Jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju, rapat ini juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Dalam rapat yang diselenggarakan secara virtual ini, Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi) didampingi Kapolres Pasuruan Kota dan Dandim 0819 Pasuruan beserta jajaran TNI-Polri dan Perangkat Daerah lainnya terkait turut hadir atas nama Kota Pasuruan. Tujuan rapat koordinasi ini untuk menyamakan presepsi terkait pengaturan di lapangan menjelang Idul Fitri dan larangan mudik.

Dalam sambutannya, Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, menyampaikan sehubungan dengan masih tingginya angka penyebaran Covid-19 di Indonesia, serta berdasarkan survei Kementerian Dalam Negeri pada tahun ini akan terjadi angka lonjakan jumlah pemudik, maka perlu dilakukan langkah antisipasi yang kongkrit sehingga laju angka pertumbuhan Covid-19 dapat ditekan.

“Paling tidak kita bisa mempertahankan agar angka Covid-19 tidak menjadi tinggi, sehingga perlu ada langkah-langkah mengatasi arus mudik dan memperketat penerapan PPKM Mikro.” Ujarnya.

Sehubungan adanya larangan mudik menurut arahan Presiden Joko Widodo, Kapolri mengajak semua pihak saling sinergi melakukan pengamanan dan antisipasi, karena dalam kondisi ini akan ada masyarakat yang tetap melakukan mudik melalui jalan-jalan tikus. Antisipasinya seperti operasi kepatuhan protokol kesehatan dan operasi ketupat. Jika terpaksa harus melakukan perjalanan antar kota, maka perlu adanya dokumen penyerta, seperti SIKM (Surat Izin Keluar Masuk), surat bebas Covid-19, dan surat perjalanan dinas. Kendaraan yang mendapat melintas hanya ambulan, pasokan pangan, dan obat. (van)

Check Also

Rapat Pleno ODF Kota Pasuruan

📆: 11 Juli 2024📍: Ruang Unsur 2