Monitoring dan Pemantauan Natal dan Tahun Baru 2022

⌚: 24 Desember 2021
📍: Yayasan Pendidikan Kristen Elkana, GBIP Pniel, GKJW, Gereja Katolik St. Padua

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 100/498/423.013/2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Pasuruan yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo bersama Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari serta jajaran Forkopimda melaksanakan monitoring dan pemantauan malam Natal, Jumat (24/12) malam ke beberapa titik gereja di Kota Pasuruan.

Pemantauan di awali mulai dari Yayasan Pendidikan Kristen Elkana, GBIP Pniel, GKJW, dan yang terakhir di Gereja Katolik St. Padua Kota Pasuruan.

Hal ini dilakukan guna memastikan kelancaran dan keamanan malam natal tahun 2021 di Kota Pasuruan berjalan dengan aman, lancar, kondusif, serta tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Dalam sambutannya, mas Adi sapaan akrab Wakil Wali Kota Pasuruan, mengungkapkan rasa syukur karena bisa berkumpul bersama dan bisa hadir bersama memberikan rasa aman dan nyaman di malam Natal 2021,

Mas Adi juga menekankan bahwa dengan kegiatan tersebut diharapkan masyarakat selalu mematuhi aturan yang berlaku seperti halnya penerapan Prokes Covid-19 yang lebih ketat.

Secara umum, setrilisasi dilakukan dengan pemeriksaan di sekitaran dan di dalam gereja dengan radius 20 sampai 50 meter, termasuk kendaraan roda 2 dan 4 yang terparkir menggunakan alat metal detector yang dapat mendeteksi adanya logam.

Check Also

Rapat Pleno ODF Kota Pasuruan

📆: 11 Juli 2024📍: Ruang Unsur 2