Peresmian Kampung Restorative Justice

⌚: 20 April 2022
📍: Kantor Kecamatan Bugul Kidul

Pemerintah Kota Pasuruan kembali meresmikan Kampung Restorative Justice pada 20 April 2022 di Kantor Kecamatan Bugul Kidul. Dengan ini maka ada 24 Kelurahan yang telah diresmikan menjadi Kampung Restorative Justice dari 34 Kelurahan yang ada di Kota berjuluk Madinah Van Java ini.

Dalam acara peresmian tersebut, hadir pula Forkopimda maupun yang mewakili, termasuk Wali Kota Pasuruan Bapak Drs. H. Saifullah Yusuf, Wakil Wali Kota Pasuruan, Kepala Kajari Kota Pasuruan, Kepala Lapas Kota Pasuruan, Kapolresta Kota Pasuruan dan undangan lain beserta jajarannya.

Sebagai upaya untuk mewujudkan kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang lebih baik dan tertata, Pemerintah Kota Pasuruan juga memberikan Hibah Barang Milik Daerah berupa Tanah Milik Pemerintah Kota Pasuruan kepada Lapas Kelas IIb Kota Pasuruan. Hibah aset berupa tanah ini akan digunakan untuk pembangunan Lapas Terintegrasi.

Lapas terintegrasi di Kota Pasuruan juga menjadi sasaran Pemerintah Pusat, sebab nantinya akan sejalan dengan adanya lapas, rehabilitasi narkoba dan pondok pesantren. Lapas baru tersebut akan berlokasi di kelurahan Tapaan, menggantikan lapas yang ada saat ini yang terletak di Jalan Panglima Sudirman.

Check Also

Rapat Pleno ODF Kota Pasuruan

📆: 11 Juli 2024📍: Ruang Unsur 2