Resmikan SINAR, Kini Perpanjang SIM Bisa Langsung dari Smartphone

Jakarta, Indonesia – Dalam upaya transformasi menuju Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang presisi didukung adanya modernisasi fasilitas, sarana, dan prasarana layanan publik yang berbasis IT, mudah diakses, dan terintegrasi, maka Korps Lalu Lintas (Korlantas) POLRI, Selasa, (13/4), membuat terobosan dengan meluncurkan aplikasi pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) online bernama SINAR (SIM Presisi Nasional).

Acara ini digelar diruang rapat virtual milik Polres Pasuruan dan dihadiri oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Ketua MPR RI, Diaspora Indonesia di Australia dan Malaysia, Mahasiswa dari Universitas Indonesia, Komunitas Ojek Di Denpasar Bali, Ulama dan santri Pondok Pesantren Tebu Ireng Jombang, Jajaran Forkopimda diseluruh Indonesia, dan tamu undangan lainnya.

Mewakili Kota Pasuruan, Wakil Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo mendampingi Kepala Polres Pasuruan Kota, Kasdim 0819 Kota Pasuruan, Kepala Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, dan undangan lainnya yang terkait untuk turut menghadiri peluncuran Aplikasi Sinar secara virtual tersebut.

Aplikasi Sinar yang berbasis mobile ini merupakan layanan one stop service untuk melakukan registrasi SIM baru dan perpanjangan SIM A dan C yang dapat diakses kapan saja dan dimana saja melalui portal digital Polantas Polri, serta dapat diunduh melalui App Store atau Play Store.

Sebelum resmi diluncurkan, Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, selain untuk meminimalisir penyalahgunaan wewenang, juga untuk mempermudah pelayanan masyarakat dalam registrasi pembuatan dan perpanjangan SIM dimana saja dan kapan saja, dengan dilengkapi layanan pengiriman SIM hingga ke rumah masing-masing.

“Hal ini membuktikan layanan kepolisian bahwa jika selama ini selalu berinteraksi secara langsung, kini dapat dilakukan dari rumah atau dari mana saja”, ujar Listyo.

“Dengan mendownload Aplikasi Sinar masyarakat dapat melakukan perpanjangan untuk SIM A dan C tanpa harus ke kantor polisi, serta terkait pengiriman SIM, masyarakat dapat menunggu dari rumah karena nantinya akan dikirim melalui PT. Pos Indonesia.” tambah Listyo (van)

Check Also

Rapat Pleno ODF Kota Pasuruan

📆: 11 Juli 2024📍: Ruang Unsur 2