Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai (DBHCHT) Kepada Masyarakat Kota Pasuruan

📅: 26 September 2022
📍: Aula Kecamatan Bugul Kidul
📷: VAN

Pemerintah Kota Pasuruan bersama Bea Cukai Kota Pasuruan mengadakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai. Acara yang diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pasuruan (@satpolpp.kotapasuruan ) mengundang sekitar 102 masyarakat di Aula Kecamatan Bugul Kidul.

Wali Kota Pasuruan turut hadir dalam kesempatan ini bersama Kepala Satpol-PP, seluruh camat Kota Pasuruan, dan narasumber dari Bea Cukai Kota Pasuruan.

Dalam sekapur sirihnya, Gus Ipul berpesan kepada masyarakat Kota Pasuruan terkait jangka panjang dan jangka pendek. Dalam jangka panjang Kota Pasuruan punya visi misi Pasuruan Kota Madinah dan dalam jangka pendek ada 3 hal yang akan terus dilakukan Pemerintah Kota Pasuruan terlebih tahun depan Pasuruan akan menjadi tuan rumah MTQ ke-30 Jawa Timur.

Dalam jangka pendek Pemerintah Kota Pasuruan melakukan
1. Face Off, dengan APBD dan masa pemerintahan yang terbatas melakukan face off lokasi srategis, seperti Gedung Gradhika, Kantor Pemerintah, masyarakat pun juga bisa meniru dimulai dari toilet masing-masing, dapur, ruang tamu, ruang keluarga hingga lingkungan
2. Meningkatkan Pelayanan Publik, saat ini Pemerintah Kota Pasuruan menghadirkan Mal Pelayanan Publik Poncol, meski baru 60% diharapkan tahun depan bisa mencapai pelayanan hingga 100%
4. Memperbanyak event dan kegiatan, dengan banyaknya event baik dari Pemerintah Kota Pasuruan maupun swasta diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Pasuruan. (VAN)

Check Also

Rapat Pleno ODF Kota Pasuruan

📆: 11 Juli 2024📍: Ruang Unsur 2