Sesuai Keputusan Walikota Pasuruan Nomor 188/143/423.011/2021 tentang Moto Kota Pasuruan
ditetapkan:
KESATU: Moto Kota Pasuruan adalah “PASURUAN KOTA MADINAH”
KEDUA: Moto sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU sebagai berikut:
a. Maju Ekonominya, yang bermakna ekonomi tumbuh dan merata, kesenjangan menyempit, kemiskinan berkurang, pengangguran menurun sektor industri dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bertumbuh, Pendapatan Asli Daerah meningkat.
b. Indah Kotanya, yang bermakna Kota Pasuruan mempunyai infrastruktur berkualitas, lingkungan yang ramah, dan resiko bencana berkurang; dan
c. Harmonis Warganya, yang bermakna kesalehan sosial meningkat, akses pendidikan dan kesehatan terjamin, masyarakat puas terhadap layanan, guyub rukun berdampingan, keberpihakan kepada perempuan, anak, penyandang cacat fisik (difable) dan lanjut usia, perlindungan sosial terpenuhi.
KETIGA: Menugaskan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan pada Sekretariat Daerah Kota Pasuruan untuk menyebarluaskan moto sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU.
KEEMPAT: Pada saat Keputusan Walikota ini berlaku maka Keputusan Walikota Pasuruan Nomor 188/660/421.031/2014 tentang Moto Kota Pasuruan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA: Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Pasuruan
pada tanggal 17 Juni 2021
WALIKOTA PASURUAN,
ditandatangani
SAIFULLAH YUSUF