WALIKOTA PASURUAN
PROVINSI JAWA TIMUR
PERATURAN WALIKOTA PASURUAN
NOMOR 4 TAHUN 2022
TENTANG
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIAT DAERAH DAN STAF AHLI
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Pasal 34
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi.
Pasal 35
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34,
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi;
b. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi;
c. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi; dan
d. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.
Pasal 36
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mempunyai tugas:
a. membantu Sekretaris Daerah merumuskan dan menyusun kebijakan daerah bidang keprotokolan dan komunikasi pimpinan;
b. membantu Sekretaris Daerah melaksanakan koordinasi, pembinaan administrasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang keprotokolan dan komunikasi pimpinan;
c. membantu Sekretaris Daerah dalam pelaksanaan fungsi manajeman dan pengelolaan sumberdaya manajemen untuk melaksanakan tugas dan fungsi bagian;
d. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.